AL-KAHFI TIME



Terdapat beberapa hadits shahih mengenai keutamaan membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat maupun di malam Jumat, 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda :

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” HR. Hakim 6169, dan Baihaqi 635. Dishahihkan al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6470.

Hadits ini mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Sehingga ini adalah perkataan dari beliau, bukan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun, terdapat dalam riwayat lain dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu secara marfu‘, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

“Sesungguhnya barangsiapa yang membaca surat Al-Kahfi di hari Jum’at, ia akan diterangi dengan cahaya di antara dua Jumat.” (HR. Al-Hakim no. 3392, Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra no. 5996. Ibnu Hajar dalam Takhrijul Adzkar mengatakan, “Hadits hasan.”)

Namun, Adz-Dzahabi rahimahullah mengatakan, “Riwayat yang mauquf lebih sahih” (Al-Muhadzab, 3: 1181). Sehingga, riwayat yang marfu‘ menjadi tercacati karena ternyata riwayat yang mauquf lebih sahih. Syekh Jamaluddin Al-Qasimi menjelaskan,

فقد كثر إعلال الموصول بالإرسال، والمرفوع بالوقف إذا قوي الإرسال أو الوقف بكون راويهما أضبط أو أكثر عددًا على الاتصال أو الرفع وقد يعلون الحديث

“Banyak terjadi ta’lil (pencacatan) terhadap hadits maushul karena terdapat jalan lain yang mursal. Juga terhadap hadits mar’fu karena terdapat jalan lain yang mauquf. Jika jalan yang mursal atau mauquf itu, perawinya lebih kuat dari sisi dhabt-nya atau lebih banyak jalan-jalannya, dibanding dengan yang muttashil atau marfu, maka haditsnya menjadi tercatati.” (Qawa’id At-Tahdits, hal. 131).

Namun, andaikan hadits-hadits di atas mauquf dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dapat dikatakan fi hukmil marfu’ (dihukumi marfu‘ dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam). Karena, ini bukan perkara yang ada celah untuk ijtihad bagi sahabat Nabi. Apalagi terdapat riwayat dari Ibnu ‘Umar yang marfu‘ dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam dalam hal ini.


Sumber : muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar